12 Mei 2020 10:39

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sikka Nomor : PBJ.027/65/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal Pembatalan dan Penghentian Proses Barang/Jasa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2020, Surat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : PBJ.027/67/2020 tanggal 11 Mei 2020 perihal pemberitahuan, dengan ini disampaikan kepada peserta lelang paket pekerjaan konstruksi yang dilaksakan POKJA III UKPBJ Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai berikut :
1. Paket pekerjaan bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Sikka yang sudah diumumkan pemenang lelang, dinyatakan dibatalkan
2. Paket pekerjaan bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab. Sikka yang saat ini memasuki tahap Pembuktian Kualifikasi, dinyatakan dibatalkan

Demikian Penyampaian ini untuk menjadi perhatian

Pokja III UKPBJ
Lampiran: